Monday, July 11, 2011

SEJARAH HUKUM PERTAMBANGAN

Rezim Undang-Undang No. 11 Tahun 1967

Sejarah pertambangan di Indonesia lahir pertama kali dengan dikeluarkannya Undang-Undang ("UU") No. 11 Tahun 1967 dengan peraturan pelaksananya Peraturan Pemerintah ("PP") No. 32 Tahun 1969. karakter umum dari peraturan tersebut ialah:
  1. Sentralisasi Perijinan,
  2. Format perijinan yang digunakan adalah KP dan SIPD,
  3. PKP2B/ Kontrak Karya untuk Penanaman Modal Asing
lahirnya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi daerah membuat kewenangan penerbitan izin pertambangan mulai didisentralisasikan kepada Daerah yang artinya penerbitan ijin pertambangan diterbitkan oleh Bupati, Gubernur dan Menteri sesuai kewenangannya. Akibat UU Otonomi daerah tersebut, lahirlah PP No. 75 Tahun 2001 yang merupakan perubahan dari PP No. 32 Tahun 1969. Format atau skema perijnan yang digunakan masih tetap sama dengan yang sebelumnya.

Rezim Undang-Undang No.4 Tahun 2009

Dengan dikeluarkannya UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral, Batubara dan Panas Bumi otomatis membuat UU No.11 Tahun 1967 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Maka berakhirlah rezim KP, SIPD, PKP2B dan Kontrak Karya yang akan digantikan dengan Izin Usaha Pertambangan ("IUP"). Sedangkan untuk KP, SIPD, kontrak karya dan PKP2B yang telah lahir sebelum diberlakukannya UU No.4 Tahun 2009 tetap dihormati sampai masa berlakunya berakhir. Berikut peraturan pelaksana dari UU No.4 Tahun 2009:
  1. PP No. 22 Tahun 2010, konsep wilayah pertambangan.
  2. PP No. 23 Tahun 2010, sistem pelelangan.
  3. PP No. 55 Tahun 2010, konsep Kontrak/ perjanjian digantikan dengan sistem IUP
  4. PP No. 78 Tahun 2010, reklamasi dan pasca tambang.
Oke, sekian dulu yah mengenai sejarah hukum pertambangan. Semoga dengan banyaknya aturan-aturan baru mengenai pertambangan, demo tolak tambang semakin berkurang dan bangsa Indonesia semakin makmur , sentosa dan sejahtera.

Merdeka!!!

No comments:

Post a Comment