Rezim Undang-Undang No. 11 Tahun 1967
Sejarah pertambangan di Indonesia lahir pertama kali dengan dikeluarkannya Undang-Undang ("UU") No. 11 Tahun 1967 dengan peraturan pelaksananya Peraturan Pemerintah ("PP") No. 32 Tahun 1969. karakter umum dari peraturan tersebut ialah:
- Sentralisasi Perijinan,
- Format perijinan yang digunakan adalah KP dan SIPD,
- PKP2B/ Kontrak Karya untuk Penanaman Modal Asing
lahirnya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi daerah membuat kewenangan penerbitan izin pertambangan mulai didisentralisasikan kepada Daerah yang artinya penerbitan ijin pertambangan diterbitkan oleh Bupati, Gubernur dan Menteri sesuai kewenangannya. Akibat UU Otonomi daerah tersebut, lahirlah PP No. 75 Tahun 2001 yang merupakan perubahan dari PP No. 32 Tahun 1969. Format atau skema perijnan yang digunakan masih tetap sama dengan yang sebelumnya.